Panjang Lebar Disdik Jelaskan soal Guru di Sumedang Bergaji Rp 50 Ribu

Jakarta, DUTA TV – Viral di media sosial seorang guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu. Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang buka suara terkait hal tersebut.
Guru bernama Fildzah Nur Amalina itu membagikan sebuah video di media sosial. Di dalam video tersebut, terdapat tulisan ‘Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil…?’ lalu di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat menyampaikan bahwa Filzdah sendiri merupakan guru kategori R3 yang merupakan P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,” ujar Roni, dilansir detikJabar, Senin (9/2/2026).
Roni mengungkap, pihaknya tak menepis bahwa adanya bayaran insentif guru P3K paruh waktu yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
Namun, dia menyebut angka tersebut yang diberikan tentu sudah mendasar.
Menurutnya, guru yang mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu merupakan guru P3K paruh waktu dengan kategori R4.
Guru dalam kategori ini memang belum masuk dalam database BKN, sebab masa pengabdian mereka yang belum mencapai dua tahun sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya.
“Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja,” katanya.
Roni mengatakan, P3K paruh waktu kategori R4 yang tidak terdaftar dalam database BKN, memang sebelumnya tidak memperoleh insentif dari Pemkab Sumedang.
Akan tetapi, mereka menerima uang dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi senilai Rp 2 juta.
Selepas itu, di pertengahan tahun 2025 terdapat surat yang berasal dari Kementerian Pendidikan bahwa guru yang tidak mendapatkan insentif dari Pemkab akan kehilangan uang dari TPG yang senilai Rp 2 juta tersebut.
Untuk menyiasati agar uang TPG-nya tak hangus begitu saja, Pemkab Sumedang pun memutar otak dan beraudiensi bersama dengan guru P3K paruh waktu di Sumedang dalam hal ini yang tercatat sebagai kategori R4, dan sepakat dalam sementara waktu mendapatkan uang insentif sebesar Rp 50 ribu.
Di samping riuhnya akan nilai insentif guru P3K paruh waktu yang dinilai kecil, Roni menuturkan, Disdik Sumedang rencananya akan menggeserkan anggaran yang diperuntukkan agar bisa menambah uang insentif yang mulanya Rp 50 ribu menjadi Rp 250 ribu.(dtk)





