KUHP Baru Bikin Bingung, DPRD Kalsel Luruskan Batas Bela Diri Korban Kejahatan

Banjarmasin, Duta TV — Aturan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dalam sosialisasi KUHP baru oleh Suripno Sumas, warga mempertanyakan batasan antara pembelaan diri dan tindakan pidana, terutama dalam situasi darurat saat berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan.

Pertanyaan itu berkaca dari kasus kriminal yang viral di media sosial, di mana korban kejahatan yang melakukan perlawanan justru dipidana.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan ini menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan perlawanan, selama dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui batas hukum.

Menurutnya, KUHP yang berlaku saat ini tidak serta-merta melarang warga membela diri. Namun, hukum pidana mengatur adanya tahapan dan proporsionalitas dalam menghadapi ancaman.

Suripno menekankan bahwa masalah hukum justru muncul ketika perlawanan tersebut berujung pada hilangnya nyawa pelaku.

Dalam kondisi demikian, korban berpotensi dikenai jerat pidana, khususnya penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam sosialisasinya, ia menyebutkan bahwa KUHP baru membawa semangat yang berbeda dibandingkan aturan lama.

Pendekatan yang diambil lebih menonjolkan pembinaan dan keadilan restoratif, bukan semata-mata penghukuman.

Suripno Sumas mengatakan, “Kita masih bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya perlawanan. Ini bisa kita lakukan dengan cara kita mengetahui apa yang menjadi senjata mereka pada saat melakukan pencurian. Kalau mereka dengan tangan kosong, kita juga melakukan upayanya dengan tangan kosong atau benda yang sifatnya tidak membunuh. Karena kalau kita membunuh, kita yang akan kena hukum pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Oleh karena itu, di dalam aturan pidana yang ada ini ada tahapan-tahapan kalau terjadi kasus yang seperti dikemukakan tadi. Oleh karena itu, kita bisa melihat bahwa KUHP yang ada ini menonjolkan lebih banyak pembinaan.”

Dalam sosialisasinya ini, wakil rakyat dari Fraksi PKB tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing oleh narasi-narasi menyesatkan di media sosial yang kerap menyederhanakan persoalan hukum.

Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hukum pidana, sehingga tidak lagi ragu atau salah langkah saat menghadapi situasi darurat.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *