Warga Banjarmasin Diberi Pemahaman KUHP Baru, DPRD Kalsel Tekankan Pendekatan Humanis

Banjarmasin, Duta TV — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Suripno Sumas mensosialisasikan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional kepada warga Banjarmasin.
Perubahan itu dinilai penting disosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.
Suripno menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ditekankan bahwa perubahan bukan sekadar pergantian pasal, tetapi perubahan cara pandang negara dalam memperlakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, KUHP baru lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan edukatif, terutama terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu yang tidak lagi langsung diproses melalui mekanisme penyidikan dan penuntutan pidana.
Suripno menyebut pendekatan ini sejalan dengan upaya negara dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada perbaikan perilaku.
“Setelah kita teliti bahwa mindset-nya undang-undang yang baru ini sangat berbeda dengan undang-undang hukum pidana terdahulu. Perbedaannya antara lain adalah kalau hukum pidana terdahulu itu materinya atau mindset-nya adalah untuk memenjarakan seseorang, tetapi kalau hukum pidana ini lebih banyak kepada pembinaan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi ini, Suripno Sumas mengajak masyarakat untuk aktif berdialog dan menyerap informasi hukum yang ia sampaikan agar penerapan undang-undang yang baru dapat berjalan selaras dengan nilai keadilan dan kearifan lokal di Kalimantan Selatan.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





