RSUD Ulin Jamin Layanan Warga Miskin Meski BPJS Dinonaktifkan

Banjarmasin, DUTA TV Menindaklanjuti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 67 ribu warga Kota Banjarmasin, RSUD Ulin Banjarmasin memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tetap berjalan.

Hal tersebut ditegaskan Direktur RSUD Ulin Banjarmasin dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan. RSUD Ulin sendiri telah menyiapkan dana pendamping sebesar lima miliar rupiah untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat miskin.

Pihak rumah sakit menegaskan, seluruh pasien masyarakat miskin yang dirawat di RSUD Ulin akan tetap dilayani kendati tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, baik berasal dari Kota Banjarmasin maupun daerah lain di Kalimantan Selatan, selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr. Among Wibowo, M.Kes., Sp.S., mengatakan dana pendamping tahun ini telah disiapkan dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait apabila diperlukan tambahan anggaran.

“Jadi dana pendamping di RS Ulin tahun ini kami sediakan sekitar lima miliar. Kita koordinasikan juga dengan pihak terkait, bila kurang akan kami usulkan di perubahan. Pada prinsipnya semua untuk masyarakat miskin Kalsel tetap kita layani di RS Ulin, semua penyakit. Tentunya semua pasien dengan masyarakat miskin tetap kami layani untuk di RS Ulin,” ujarnya.

Selain memastikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin, dalam rapat ini RSUD Ulin juga menjabarkan berbagai rencana dalam rangka optimalisasi dan pengembangan layanan. Salah satunya adalah renovasi kamar operasi serta sejumlah ruangan lainnya, termasuk ruang VIP, pengembangan poli VIP, dan poli eksekutif yang akan dimulai pada tahun ini.

Renovasi akan dilakukan di area kamar operasi RSUD, yakni di Gedung Aster dan Gedung IGD lantai lima. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi daftar tunggu pasien yang membutuhkan tindakan operasi.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *