Susu Nestle Ditarik di 49 Negara, BPOM Perintahkan Setop Distribusi di Indonesia

Jakarta, DUTA TV — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi produk susu formula bayi.
BPOM juga meminta Nestle untuk menghentikan sementara importasi produk tersebut ke RI.
Hal itu untuk merespons notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) yang mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi mengandung toksin cereulide.
Toksin cereulide merupakan toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.
Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan atau dinonaktifkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
“Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak tersebut telah diimpor ke Indonesia.
“Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” ujar Taruna dalam keterangan resmi seperti dikutip, Rabu (14/1).
Adapun produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0-6 bulan) dengan Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.
Hingga kini belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.
Kendati hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan bayi yang merupakan konsumen produk tersebut.
PT Nestlé Indonesia sendiri telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela, di bawah pengawasan BPOM.
Selanjutnya, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut.
Disamping itu juga mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Pihaknya menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.(cnni)





