Bukan Salmon atau Gabus, Omega-3 Ikan Sidat Tertinggi di Dunia

Jakarta, DUTA TV – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa ikan dengan kandungan Omega-3 tertinggi di dunia ternyata berasal dari Indonesia.

Hal ini sekaligus meluruskan anggapan yang selama ini mengaitkan kadar Omega-3 tinggi hanya dengan ikan salmon dan gabus.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Gadis Sri Haryani menjelaskan bahwa ikan sidat memiliki kandungan gizi yang lebih unggul jika dibandingkan dengan salmon maupun gabus.

“Selama ini, kita selalu mengira salmon yang paling tinggi, ternyata sidat justru memiliki nilai gizi tertinggi,” ujar Gadis, pada Seminar bertajuk ‘Penguatan Tata Kelola dan Hilirisasi Industri Sidat Sebagai Dasar Perumusan Kebijakan Nasional Perikanan Berkelanjutan’, dilansir dari laman resmi BRIN, dikutip Sabtu (3/1/2026).

Ikan sidat memiliki kandungan omega-3 (DHA dan EPA) tertinggi, serta kaya vitamin A, vitamin B kompleks, zat besi, protein, kalori, dan fosfor.

DHA (asam dokosaheksaenoat) sendiri berperanan penting dalam perkembangan dan fungsi otak manusia. Sementara, EPA (asam eikosapentaenoat) dapat membantu mengurangi peradangan dan menjaga kesehatan jantung.

Gadis menilai, pendekatan pengelolaan berkelanjutan dan berbasis sains dapat mengurangi eksploitasi berlebih yang dapat mengancam populasi ikan sidat di masa mendatang. Mengingat, ikan sidat menjadi salah satu sumber daya perikanan yang memiliki potensi ekonomi strategis di Indonesia.

Selain itu, ikan sidat termasuk biologi kritis, yaitu siklus hidup katadromus.

“Katadromus artinya dia ketika telur dan menetas di laut menjadi leptocephalus atau larva belut yang unik, memiliki bentuk pipih, transparan, dan seperti daun serta tidak punya kemampuan berenang,” ungkapnya.

Sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan kebijakan pembatasan kuota penangkapan glass eel serta penetapan ukuran minimal ekspor sidat sebesar 150 gram per ekor.

Regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi tekanan eksploitasi terhadap populasi liar sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pembesaran di dalam negeri.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *