MK Kabulkan Gugatan Ariel – Raisa dkk soal Pasal UU Hak Cipta

Jakarta, DUTA TV – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan yang diajukan oleh 29 musisi, diantaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Raisa, terkait Undang-Undang Hak Cipta. MK mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Dilihat dari detiknews, hasil putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Berikut sebagian gugatan yang dikabulkan MK.
“Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di gedung MK.
Saldi menjelaskan pengguna hak cipta dapat meminta izin langsung kepada pemegang hak cipta.
Bisa juga meminta izin secara tidak langsung, tapi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
MK juga meminta DPR merumuskan apa saja alasan yang sah untuk seorang pencipta bila melarang orang lain menggunakan ciptaannya.
“Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan,” tuturnya.
MK menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai, ‘termasuk penyelenggara pertunjukan’.
Penyelenggara pertunjukan mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan.
Inilah yang membuak MK menilai penyelenggara pertunjukan yang harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika ciptaan digunakan.
“Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga meminta pembentuk UU membuat sistem pemungutan dan penytaluran royalti kolektif melalui LMK.(dtk)





