Sidang Dugaan Pemalsuan Sporadik di Sungai Tiung, PN Banjarbaru Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Kabag Tapem

Banjarbaru, Duta TV — Sidang kasus dugaan pemalsuan surat sporadik tanah yang terjadi di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Jumat (12/12/25) siang.

Sidang kali ini terkait dugaan pemalsuan surat sporadik tahun 2016 dengan tiga orang terdakwa, yakni A-G dan Z-A, serta seorang mantan lurah Sungai Tiung berinisial S.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli, di antaranya ahli hukum pidana dari ULM, Dadang Abdullah, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarbaru, Indra Putra.

Ahli hukum pidana Dadang Abdullah dalam persidangan menguraikan unsur Pasal 263 ayat satu Undang-Undang KUHP terkait pemalsuan surat, serta Pasal 55 terkait orang yang terlibat ataupun menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara saksi ahli Kabag Tata Pemerintahan Pemko Banjarbaru, Indra Putra, dalam persidangan menjelaskan terkait prosedur penerbitan sporadik tanah sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 yang berlaku pada saat itu.

“Kita dimintai keterangan bagaimana prosedur penerbitan sporadik, bagaimana proses dan syarat sesuai PP 24 Tahun 1997 pada saat itu. Kalau saat ini aturan sudah berubah, syarat ada KTP, KK, alas hak tanah sebelumnya, dikuatkan oleh saksi yang tahu riwayat tanah yang dimohonkan. Kalau masalah pengecekan kembali ke masing-masing lurah, ada lurah yang cek dulu ke lapangan, tapi ada juga yang sesuai surat bisa saja langsung dibalik nama. Sebelumnya saya dipanggil di Polda, tapi untuk berkas saya belum membuka. Kalau terjadi overlapping ya selesaikan dulu,” ujar Indra Putra.

Sementara itu, Dadang Abdullah menjelaskan, “Dalam persidangan saya menerangkan unsur Pasal 263 dan Pasal 55, kaitannya dengan surat sporadik saya menguraikan unsur 263 ayat dua, yang di KUHP jika yang menggunakan tidak mengetahui tidak bisa dipidana. Tapi yang saya kaji 263 ayat satu yang membuat atau memalsukan, yang ayat dua yang menggunakan surat itu. Yang menggunakan kalau tidak tahu surat itu palsu, menurut saya tidak bisa dipidana. Surat sporadik yang membuat memang kelurahan,”

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli perdata, ahli pidana, Kepala Kantah ATR/BPN Martapura, serta ahli forensik dari Polda Jawa Timur.

Dalam keterangannya, ahli forensik menyatakan bahwa dari tujuh tanda tangan yang tertera dalam sporadik, dua di antaranya identik, sedangkan lima tanda tangan dinyatakan tidak identik.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *