Kejati Kalsel Intensif Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi PT Bangun Banua Senilai Rp42 Miliar

Banjarmasin – dutatv.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan tengah memperkuat proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bangun Banua, BUMD milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyidikan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakwajaran penggunaan keuangan sekitar Rp42 miliar.

 

Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, SH, MH, membenarkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan serta penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PT Bangun Banua pada Selasa pagi (9/12/2025).

 

“Penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan penyalahgunaan keuangan. Dengan alat bukti yang cukup, penyidik dapat membuat terang dugaan tindak pidana dan menentukan tersangkanya,” kata Tyas.

 

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan merupakan lanjutan dari pemeriksaan atas dugaan korupsi PT Bangun Banua yang terjadi pada periode 2009–2023, sesuai temuan resmi dari BPK.

 

“Hari ini pemeriksaan telah selesai. Ada beberapa dokumen yang kami kumpulkan untuk proses lanjutan,” tambahnya.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, DR. Abdul Mubin, ST, SH, MH, mengatakan bahwa berbagai dokumen yang disita berkaitan dengan substansi penyidikan, termasuk catatan aliran uang masuk, pengalihan dana, serta dokumen keuangan lainnya.

 

“Dokumen ini baru kami sita, sehingga secara substansi belum dapat dijelaskan. Tim kami akan menelaah lebih detail mana saja dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Yang jelas, seluruh dokumen sudah diamankan,” tegas Abdul Mubin.

 

Ia memastikan penyidik akan bergerak cepat menyortir dan meneliti dokumen dalam dua hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut menyeluruh dari temuan BPK.

 

“Karena ini hasil temuan BPK, kami tindaklanjuti secara penuh dan masuk ke tahap penyidikan agar perkara menjadi terang. Pada akhirnya nanti, kami akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujarnya.

 

Tim

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *