Suripno Sosialisasikan Penguatan Peran Posyandu

Banjarmasin, Duta TV — Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan fokus pembahasan pada perkembangan fungsi dan peran posyandu.

Sosialisasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perubahan besar yang kini terjadi di tingkat desa, khususnya terkait implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Dalam paparannya, Suripno Sumas menjelaskan bahwa posyandu saat ini tidak lagi hanya berfokus pada satu bidang pelayanan seperti sebelumnya. Jika selama ini posyandu identik dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak, kini lembaga desa tersebut telah berkembang menjadi pusat layanan masyarakat yang mencakup enam bidang sekaligus.

Ia menegaskan bahwa perkembangan ini harus diketahui oleh masyarakat luas, terutama mereka yang selama ini menjadi pengguna layanan posyandu. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memanfaatkan posyandu tidak hanya untuk layanan kesehatan, tetapi berbagai sektor lainnya yang kini menjadi bagian dari fungsi posyandu.

Suripno Sumas menjelaskan perubahan besar dalam ruang lingkup kegiatan Posyandu yang kini mencakup berbagai sektor.]

“Kalau selama ini Posyandu itu hanya bergerak di satu bidang, saat ini ada 6 bidang baik itu kesehatan, pendidikan, sosial, PU, perumahan, termasuk ketertiban dan ketentraman. Oleh karena itu kegiatan Posyandu ini sangat perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami, agar mereka yang jadi pelanggan Posyandu dapat mengetahui kalau kegiatan Posyandu tak hanya melulu kesehatan tapi ada sektor-sektor lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, turut memberikan tanggapan.

“Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalsel mengapresiasi kepada anggota dewan yang telah memberikan kesempatan untuk mensosialisasikan tentang Posyandu. Posyandu sekarang itu sudah berubah. Kalau dulu satu SPM, sekarang SPM ada 6. Apa yang menarik dari Posyandu saat ini bahwa Posyandu sebagai lembaga pemasyarakatan desa atau kelurahan,” tambahnya.

Dengan transformasi tersebut, pemerintah berharap posyandu mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berbasis pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. Melalui sosialisasi ini, Suripno Sumas ingin memastikan bahwa masyarakat desa memahami peran baru posyandu dan mampu memanfaatkannya untuk peningkatan kualitas hidup di berbagai sektor.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *