Pemuda di Banjarmasin Peras Bocah SD, Minta Uang Belasan Juta

Banjarmasin, DUTA TV — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20), yang diduga memeras seorang anak perempuan berusia 12 tahun setelah berkenalan melalui media sosial.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu disebut telah menerima ancaman sejak Oktober 2025.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan kasus bermula ketika terduga berinteraksi dengan korban melalui salah satu platform media sosial hingga mendapatkan nomor pribadi korban.
Terduga lantas merayu dan meminta korban mengirimkan konten pribadi. Belakangan konten diduga dijadikan sarana memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya ke internet.
Ancaman itu membuat korban takut dan memenuhi permintaan terduga. Kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari 17 juta rupiah baik melalui transfer maupun cash.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga karena uang di rumah sering hilang dan melihat perubahan perilaku sang anak. Usai ditanya, korban akhirnya mengaku menjadi target pemerasan, orangtuanya pun langsung melapor ke polisi.
“Pelaku membujuk korban hingga meminta mengirimkan materi pribadi. Setelah itu pelaku mengancam akan menyebarkan materi tersebut kepada keluarga atau teman korban jika permintaannya tidak dipenuhi,” ujar Kompol Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
RA diamankan pada Rabu (19/11) malam di kawasan Banjarmasin Barat. Penangkapan dilakukan setelah terduga berniat kembali meminta uang. Kepada media, RA mengaku sudah melakukan aksi serupa selama tiga bulan. Uangnya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli aksesoris sepeda motor.
“Kalau korban lain itu di bawah 100 ribu, uangnya untuk beli sparepart kendaraan. Saya tidak tahu dia masih di bawah umur,” ungkap RA, terduga pemerasan.
Polisi kini berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait platform yang digunakan serta melibatkan ahli digital untuk pendalaman barang bukti.
Terduga sementara dikenai Pasal 27B Ayat (2) UU ITE tentang pemerasan elektronik dan Pasal 369 KUHP mengenai pengancaman. Polisi juga tak menampik jika akan ada penambahan pasal lain seiring ungkap kasus ini.
Reporter: Nina Megasari





