Bea Cukai Kalsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp5,34 Miliar

Banjarmasin, DUTA TV — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, tembakau iris, hingga minuman mengandung etil alkohol, Kamis (20/11) pagi di Banjarmasin. Seluruh barang bukti ini ditaksir mencapai Rp5,34 miliar.

Dari hasil pengungkapan, total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 3,3 juta batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp5,34 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan Dwijo Muryono mengatakan pemusnahan barang bukti ini untuk menjaga masyarakat dan negara, dampak dari peredaran barang ilegal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan Tetik Fajar Ruwandari, memastikan barang yang dimusnahkan sudah melalui persetujuan DJKN. Ia berharap barang ilegal terus diberantas untuk menghindari terjadinya kerugian negara.

Dari hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran ilegal ini mencapai Rp3,45 miliar dari sisi penerimaan cukai.

Reporter: Mawardi

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *