Dirjen Pajak : 282 Perusahaan Langgar Aturan Ekspor CPO

Jakarta, DUTA TV – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut adanya 282 perusahaan yang diduga melanggar aturan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) melalui praktik penggelapan dokumen atau under-invoicing.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil temuan 25 wajib pajak yang melanggar sepanjang 2025, dan 257 wajib pajak yang melanggar selama periode 2021-2024.

Dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, Bimo menjelaskan bahwa pada 2025, ditemukan modus pemalsuan fatty matter.

Milestone awal ini modus penggelapan melalui pengakuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)-nya itu fatty matter, yang ternyata itu bukan fatty matter. Ini merupakan milestone awal,” jelasnya.

Total nilai transaksi disinyalir mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian negara dari sisi pajak sekitar Rp140 miliar.

Sementara, praktik manipulasi dokumen ekspor melalui laporan Palm Oil Mill Effluent (POME) telah berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, tercatat 257 wajib pajak menggunakan modus POME dengan total nilai PEB sekitar Rp45,9 triliun.

Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, untuk memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan pajak.

“Jadi rencana kami, kami sudah laporkan kepada Pak Menkeu, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal,” terangnya.

Dalam hal ini, DJP mengedepankan pendekatan kolaborasi dalam penegakan hukum, bekerja sama dengan Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Bareskrim, Jampidum Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP, hingga KPK.

Langkah ini, menurut Bimo, selain bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar, juga bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor-impor dan mendukung hilirisasi industri sawit.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *