BPK Minta Pengembalian Uang dari Bendahara Diskopkumker

Banjarmasin, DUTA TV — Oknum bendahara Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopkumker) Banjarmasin diberi sanksi untuk mengembalikan dana yang diduga digunakannya saat melakukan double accounting atau pencatatan keuangan yang dilakukan lebih dari satu kali.

Meski tidak menyebut nominal pasti, anggaran yang diduga digunakan pribadi oleh sang bendahara berkisar miliaran rupiah. Waktu yang diberikan oleh BPK sendiri hingga 30 Oktober kemarin. Namun, pihaknya masih mencicil pengembalian dana tersebut hingga saat ini.

Pasalnya, oknum berinisial T.M belum bisa melakukan pengembalian secara penuh. Pihak Inspektorat juga masih menunggu arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nasib bendahara Diskopkumker itu. Sedangkan sanksi administrasi akan dilakukan oleh Inspektorat jika pengembalian dana sudah rampung.

“Yang bersangkutan diberi waktu sampai 30 Oktober. BPK percaya dengan kita. Pengembalian kada sampai kaya kemarin. Setelah ini selesai baru kita sanksi. Sampai 30 Oktober tapi masih proses lagi, ada bayar cicilan, nunggu BPK juga lagi. Kita siap sanksi disiplin,” ujar Dolly Syahbana, Inspektur Kota Banjarmasin.

Adanya temuan double accounting atau pencatatan keuangan yang dilakukan lebih dari satu kali itu karena sebelumnya ada laporan yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat Banjarmasin dan BPK RI Perwakilan Kalsel.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *