IKN Tapaki Fase Penetapan Batas Wilayah Administratif

Nusantara, DUTA TV – Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, kini menapaki fase yang sangat krusial: penetapan batas wilayah administratif definitif.

Kesepakatan bersejarah ini bukan sekadar garis di peta, melainkan fondasi hukum dan tata kelola esensial yang membuka jalan menuju penetapan Otorita IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) pada tahun 2028.

Kesepakatan ini ditegaskan melalui penandatanganan berita acara di Kantor Kemenko 3, KIPP IKN, pada Selasa (21/10/2025). Kesepakatan melibatkan lima pihak kunci, Otorita IKN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Penandatanganan batas wilayah ini menjadi tonggak penting karena memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang selama ini dinanti.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, bahkan memuji kecepatan proses ini.

“Penegasan batas wilayah delineasi IKN sangat penting untuk kejelasan tata ruang dan pelayanan publik. IKN termasuk cepat dalam proses ini—biasanya butuh 2–3 tahun.”

“Kami akan segera mengajukan Permendagrinya,” ungkap Safrizal.

Kejelasan batas ini memiliki implikasi besar yakni menghapus potensi tumpang tindih regulasi dan konflik pemanfaatan lahan antara IKN dan daerah penyangga, memastikan masterplan IKN dapat terintegrasi mulus dengan tata ruang sekitarnya.

Selain itu, memperjelas otoritas pelayanan publik (seperti perizinan, administrasi kependudukan, hingga infrastruktur) bagi masyarakat yang berada di perbatasan IKN dan daerah tetangga.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *