Perkelahian di Belitung Darat, Tersangka Robi Dijerat Pasal Penganiayaan

Banjarmasin, DUTA TV — Sehari berselang usai perkelahian viral yang terjadi di Belitung Darat, Banjarmasin, polisi menetapkan Robi sebagai tersangka utama.
Dalam kasus ini tersangka Robi dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Polsek Banjarmasin Barat bekerja sama dengan Macan Resta Banjarmasin mengamankan Robi hanya dalam hitungan jam dari kejadian pada Jumat pagi, dari rumahnya.
Robi diamankan usai terlibat perkelahian dengan korban Andi pada Jumat pagi (15/08/2025), hingga membuat sang lawan tersungkur bersimbah darah dengan 7 luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Benar terjadi penganiayaan di Belitung Darat dan mengakibatkan korban bersimbah darah dan menderita 7 luka tusuk, dan pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung kooperatif.” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi.
Diketahui, peristiwa perkelahian bersenjata tajam terjadi pada Jumat pagi dan sempat membuat geger warga serta pengguna jalan yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian.
Dalam video yang beredar berdurasi 25 detik, tampak juga beberapa warga berupaya melerai perkelahian. Korban akhirnya tersungkur setelah mendapat tujuh luka tikam.
Reporter : Ade Yanuar





