8 BPR di Kalsel Tak Bisa Salurkan Kredit Maksimal, Modal Terhambat Regulasi

Banjarmasin, DUTA TV — Delapan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR di Kalsel tak bisa menyalurkan kredit secara maksimal kepada para UMKM di Kalsel. Kendala itu lantaran belum ada perubahan status menjadi Perseroda.
Saat rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Biro Perekonomian, kendala yang saat ini dihadapi BPR juga terkait proses penggabungan atau merger. Sebelumnya, jumlah BPR di Kalsel ada 12, namun kini dimerger menjadi 8.
Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, berjanji akan mengawal ini melalui peraturan daerah sebagai dasar hukumnya. Sehingga, modal yang diberikan pemerintah daerah untuk disalurkan ke UMKM dengan bunga rendah tidak menyalahi aturan.
“Belum bisa nanti salah aturannya, jadi apa pun kita itu harus jelas dulu supaya kabupaten/kota juga sudah tidak tahan, kabupaten/kota karena melihat ini bagus untuk ekonomi kerakyatan dalam kita membantu UMKM ini. Pemkab dan DPRD sudah siap tinggal mengucurkan saja lagi tahun 2026,” ucap Muhammad Yani Helmi.
“Kita harus bikinkan dulu lah payung hukumnya. Kalau kita bisa kerjakan ini ekstra kerasnya di Komisi II, tetapi mau bagaimana, ini kan ditunggu orang banyak. Kita juga mementingkan masyarakat kecil dengan usaha kecilnya. Makanya kita kasih limit waktu juga ke kawan-kawan di Biro Ekonomi supaya kalau bisa mereka selesai di internal kita tingkat satu ini, DPR tinggal mainkan saja. Kita akan kawal ini,” sambungnya.
Saat ini, pemegang saham pengendali di delapan BPR adalah pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pemerintah provinsi dan Bank Kalsel hanya bertindak sebagai pemegang saham minoritas. Kendati kontribusi BPR terhadap PAD tidak sebesar bank konvensional, namun suntikan permodalan dinilai sangat penting karena manfaatnya yang cukup besar untuk masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti – Ade Saputra





