Kotabaru Mati Suri, Gerakor Sampaikan 7 Tuntutan

DUTA TV KOTABARU – Gabungan organisasi mahasiswa yang menamakan diri aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi atau Gerakor kabupaten Kotabaru pada Selasa kemarin (02/07/2019) menggelar unjuk rasa terkait berbagai persoalan daerah.

Aksi diawali di depan kantor bupati Kotabaru kemudian massa bergerak ke kantor DPRD,beberapa orang mengusung keranda mayat sebagai simbol pembangunan yang dinilai mati suri karena cenderung fokus di pusat kota saja.

Di tengah orasi massa melakukan pengumpulan sumbangan sehubungan terjadinya defisit anggaran, mereka pun mempertanyakan predikat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan daerah yang selalu didapat pemerintah kabupaten Kotabaru, sementara ada banyak masalah dalam tata kelola keuangan.

Unjuk rasa berlanjut dengan rapat dengar pendapat, sebelumnya dewan telah mengundang bupati dan beberapa kepala SKPD terkait, namun hanya wakil bupati Kotabaru Burhanudin yang terlihat hadir, sehubungan masalah ketidak harmonisan pasangan kepala daerah yang juga diangkat oleh Gerakor.

Mahasiswa pun merasa kecewa lantaran tak mendapat jawaban yang memuaskan atas 7 tuntutan yang mereka sampaikan.

“Kami semua tidak puas karena yang kita undang tidak hadir, dewan juga terbatas menjawab karena kapasitasnya bukan yang kita tanyakan, mungkin ada nanti ada hearing lanjutan, karenanya kita menunggu jawaban pernyataan sikap kita,” tegas Syahrani, Juru Bicara Aliansi Gerakor Kabupaten Kotabaru.

Syahrani, Juru Bicara Aliansi Gerakor Kabupaten Kotabaru

 

“Tadi disampaikan ketua komisi III masalah infrastruktur dan sebagainya itu disoroti terus sebagai bentuk pengawasan DPRD, mengenai hak-hak wabup kita DPRD sudah menyurat ke Bupati, Gubernur, Kemendagri, sampai ke Presiden, mudah-mudahan nanti ada jalan keluar karena kita tidak menghendaki ada hal-hal begini,”  Muhammad Arif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru.

Muhammad Arif, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru

 

Gerakor meminta rapat dengar pendapat dilakukan kembali untuk membahas tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap mereka, atau setidaknya ada jawaban tertulis yang disampaikan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu sebulan ke depan.

 

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *