Berdalih Terlilit Hutang, AS Bobol Tiga Minimarket di Tanah Laut

TANAH LAUT, DUTA TV — Dua tersangka kasus pencurian, AS (22) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, dan MM (17) warga Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut baru-baru tadi.
Kedua tersangka dibekuk polisi atas tuduhan menggasak uang dan barang-barang dagangan minimarket.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh dua tersangka menyasar beberapa minimarket Alfamart dan Indomaret yang terjadi di wilayah Kecamatan Pelaihari dan Takisung.
Modus operandi yang digunakan dengan membobol atap seng dan plafon di ruang toilet minimarket, kemudian menggasak uang dan barang dagangan.
Menurut tersangka AS, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh menebas di perkebunan sawit, dia terpaksa melakukan pencurian akibat terlilit hutang.
“Masuk lewat plafon belakang, uangnya dipakai untuk membayar bulanan pinjaman. Setelah tertangkap menyesal,” ungkapnya.
“Tersangka AS warga Banjarbaru dan MM warga Kecamatan Bumi Makmur. Modus operandi tersangka masuk melalui plafon toilet, kemudian pelaku mengambil barang-barang bernilai tinggi dan mudah dibawa, seperti rokok premium, produk perawatan tubuh, dan kosmetik pria,” tegas AKBP Ricky Boy Siallagan, Kapolres Tanah Laut.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pencurian minimarket di tiga lokasi, di antaranya Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pabahanan, Kecamatan Pelaihari pada 5 Juli lalu, selanjutnya membobol Alfamart Jalan Raya Takisung, Desa Ranggang, Kecamatan Takisung pada 15 Juli 2025, kemudian di Alfamart Jalan Ahmad Yani Kilometer 8,9, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari pada 25 Juli 2025 dengan total uang dan barang yang dicuri senilai Rp33 juta.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Reporter: Suhardadi





