Kapolda Kalsel Ancam Pidanakan Pembakar Lahan

Banjarbaru, Duta TV – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, telah mengeluarkan maklumat untuk mempidanakan pelaku pembakar lahan. Hal itu tidak saja ditujukan kepada masyarakat biasa, tetapi juga kepada korporasi atau perusahaan yang lalai sehingga mengakibatkan kebakaran lahan di wilayah Kalimantan Selatan.

Menurut Kapolda, tindakan represif diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakar lahan dan pihak lainnya yang mencoba melakukan pembakaran lahan.

Selain itu, Kapolda juga menekankan untuk melakukan pencegahan dengan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kelompok tani maupun perusahaan perkebunan.

Saat ini, dalam mengantisipasi dampak luas karhutla, Polda Kalimantan Selatan telah mengerahkan personelnya dan melakukan modifikasi kendaraan patroli khusus dengan memasang alat pemadam kebakaran untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *