‘Kerjai’ Cucu Tetangga, Kakek Cabul Pasrah Diciduk Polisi

Banjarmasin, Duta TV – Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin mengamankan terduga N-Z, terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur, belum lama tadi.

Ia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Banjarmasin Tengah.

Korban N-Z, merupakan cucu dari tetangganya, dikerjai saat sedang bermain sepeda di depan rumah terduga, dengan iming-iming kue untuk memuluskan aksinya. Saat korban sudah termakan bujuk rayunya, N-Z melakukan aksinya di dapur rumahnya.

Kasus terungkap setelah korban bercerita terkait aksi terduga, hingga keluarga korban berang mendatangi rumah N-Z dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Menangkap laki dewasa diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak. Tidak, ya, tersangka tidak ada hubungan keluarga. Rumah nenek berdekatan dengan tersangka. Rumah nenek dekat, sedang bermain sepeda, membujuk dan menawarkan kue, mengelabui si anak, dibawa ke dapur,” ungkap Ipda Partogi Hutahaean, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek berinisial N-Z dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *