Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin, DUTA TV — Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu siang.
Keempat terdakwa ini adalah Akhmad Solhan (mantan Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), Agustya Febri, dan Akhmad.
Dalam agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan, keempat terdakwa meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim karena mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.
Melalui kuasa hukumnya, para terdakwa juga menyampaikan agar bisa mendapatkan keringanan terhadap tuntutan hukuman pidana, denda, serta uang pengganti yang disampaikan saat jaksa KPK sebelumnya.
Dalam kasus korupsi ini, keempat terdakwa dinilai terbukti menerima suap dalam tiga proyek, yakni:
Proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, senilai 22 miliar lebih;
Pembangunan lapangan sepak bola, senilai 23 miliar lebih;
Dan pembangunan kolam renang dengan biaya 9 miliar lebih.
Reporter : Mawardi





