Legislator Soroti Fleksibilitas Jam Kerja ASN, Harus Dipantau dan Evaluasi

Jakarta, DUTA TV — Aparatur sipil negara (ASN) kini diperbolehkan untuk kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Anggota Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Irawan menyebut penerapan ini harus terus dipantau dan dievaluasi agar tidak melenceng tujuannya.

“Jangan sampai terjadi penurunan kualitas kerja dan kualitas pelayanan. Selanjutnya, kebijakan ini harus dipantau dan dievaluasi penerapannya agar tidak melenceng dari maksud dan tujuan dari penerapan fleksibilitas kerja ini,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, kebijakan ini harusnya dimanfaatkan para ASN untuk meningkatkan kinerja. Namun, dia mewanti-wanti ASN yang menang notabenenya bergerak di bidang pelayanan, yang di mana sulit untuk bekerja WFA.

“Menurut saya, kebijakan pemerintah mengenai fleksibilitas ini kebijakan yang bagus dan tepat. ASN harus menyambut kebijakan ini dengan mental dan kedisiplinan yang tinggi. Kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja,” katanya.

“Saya tetap perlu menaruh perhatian pada ASN yang bekerja pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan dukungan operasional kepada pemerintah. Mereka tetap harus menunjukkan determinasi dan kualitasnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta para atasan untuk mengatur pegawai ASN mana yang bisa WFA atau tidak sesuai dengan jobdesk-nya.

“Selain itu, penting bagi pejabat pembina kepegawaian dalam penentuan kebijakan fleksibilitas ini mengetahui betul kebutuhannya,” katanya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *