Aplikator dan Kemenhub Diminta Patuh Aturan Potongan untuk Driver Ojol

Jakarta, DUTA TV – Anggota Komisi V DPR Abdul Hadi meminta pihak aplikator ojek online (ojol) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Salah satu aturan dalam Perpres 27/2026 itu adalah potongan aplikator yang hanya sebesar 8 persen dan 92 persen lainnya untuk pengemudi ojol.
“Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Keppres ini.
“Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas,” ujar Hadi dalam keterangannya, dikutip Senin (4/5/2026).
Perpres 27/2026 itu menjadi terobosan pemerintah dalam melindungi para pengemudi ojol.
Menurutnya, aturan terkait potongan untuk aplikator hanya sebesar 8 persen merupakan keberpihakan pemerintah terhadap para mitra pengemudi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga,” ujar Hadi.
Selain itu, ia juga mengapresiasi adanya jaminan kesehatan dan kecelakaan terhadap para mitra pengemudi ojol.
“Pekerjaan mereka di jalan raya sangat berisiko, dan adanya jaminan ini memberikan ketenangan bagi mereka saat mencari nafkah. Ini adalah langkah maju yang sangat baik bagi penguatan
Presiden Prabowo Subianto menyatakan sudah meneken peraturan presiden yang berkaitan dengan hidup pengemudi ojek online alias ojol.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan Hari Buruh Internasional 2026, lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Soal potongan aplikator terhadap pengemudi ojol, Perpres tersebut juga mengaturnya.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.(kom)




