Tak Kunjung Diserahkan, Kejari Banjar ‘Turun Tangan’ Periksa Aset Pusat Perbelanjaan Sekumpul

Martapura, DUTA TV — Suasana pemeriksaan yang dijalani Kepala Kantor BPN Kabupaten Banjar, saat memenuhi panggilan seksi pidana khusus Kejari Banjar, pada Kamis 12 juni 2025 lalu, terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan kantor unit BRI PPS.

Selain itu, pihak Kejari Banjar juga memanggil Kepala Cabang BRI Martapura, serta mantan kepala cabang BRI Martapura di era tahun 2000. Namun yang memenuhi panggilan hanya Kacab BRI yang baru.

Terungkap, setelah menerima surat permohonan dari Sekda Banjar Mokhammad Hilman, Kejari Banjar langsung menyikapi dengan memanggil belasan orang, yang terkait dengan investor PPS, jual beli kantor unit BRI PPS, dan perpanjangan sepihak kontrak sewa 2 unit ruko Syihab Ponsel.

Dari keterangan, Komisaris CV Siharja H Yusuf dan Direkturnya Davian, menjalani pemeriksaan secara terpisah, seputar jual beli ruko bank BRI dan perpanjangan kontrak sepihak Syihab Ponsel, kemudian seputar keterlambatan pengembalian seluruh aset PPS.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Banjar Harry F, pihaknya sudah memeriksa pihak investor, kantor BPN, Kacab BRI dan Ponsel Syihab karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Terkait kerugian sementara, nantinya dihitung dari jual beli ruko unit BRI dan tunggakkan pembayaran sewa ruko dan tanah, serta sewa took.

“Sementara belasan orang sudah kita panggil dan dimintai keterangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Banjar

Sementara itu, salah satu pejabat di kantor BPN dan Agraria, M Zidni Ilma, membenarkan atasannya dipanggil terkait terbitnya HGB umit BRI, dan saat ini masih dalam cross check, untuk kebenaran terbitnya surat dokumen kepemilikan hak bank BRI.

Seperti yang diberitakan, CV Siharja terkesan melambat lambat meneyrahkan aset PPS ke Pemkab Banjar, yang habis kontrak Mou sejak 5 Desember 2024, sehingga Pemkab Banjar merasa dirugikan, dan melaporkan persoalan itu ke Kejari Banjar karena tidak ada itikad baik dari investor, meski telah berulang disurati.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *