Jadi Jemaah Haji Ilegal, 37 WNI Dijerat Denda Maksimal

Jakarta, DUTA TV — Tahun ini, kasus jemaah haji ilegal kembali terjadi. Temuan demi temuan menunjukkan masih ada warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berhaji menggunakan beragam prosedur yang salah masuk ke Arab Saudi.
Akibatnya, mereka tak bisa pulang dengan tenang dan nyaman hingga meminta bantuan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah agar bisa segera keluar dari masalah.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary, ada sekitar 300 ribuan orang dibuang dari Makkah ke arah Jeddah, tepatnya di KM 14, saat razia tasreh atau nusuk gencar dilakukan aparat keamanan Arab Saudi di Makkah.
Tidak seperti tahun lalu saat pelaku haji ilegal ataupun yang tidak punya tasreh dipenjara di al-Shumaisi, mereka hanya dibuang setelah identitas lengkap mereka didata.
Ternyata, pendataan itu dimasukkan ke dalam sistem yang membuat mereka mudah terdeteksi imigrasi ketika hendak kembali ke Indonesia.
“Banyak dari mereka yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena ternyata ada catatan denda. Ada catatan keimigrasian,” kata Yusron ditemui di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Arab Saudi, Senin, 16 Juni 2025.





