Keluarga Wartawati JA Harapkan “Hukuman Mati” terhadap Jumran

Banjarbaru, Duta TV — Sembari membentangkan karton bertuliskan hukuman mati terhadap Jumran, pihak keluarga korban wartawati JA melakukan aksi di halaman Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di kawasan Trikora Banjarbaru, pada Senin pagi.

Pihak keluarga almarhum JA berharap kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menjatuhkan vonis maksimal terhadap oknum anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Bahari Jumran, karena diduga melakukan pembunuhan secara berencana terhadap JA.

Berbagai tuntutan yang tertera di kertas karton warna putih dibentangkan, bertuliskan tuntutan seperti Hukum Mati Jumran, Eksekusi Mati Jumran, Pembunuh Sadis Harga Mati Hukuman Mati, dan sejumlah tulisan kecaman terhadap Jumran.

“Kami berharap hukuman mati, sebab itu hukuman yang pantas untuk si pembunuh berencana itu, yang hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang Pasal 340 KUHP. Kalau nanti tidak sesuai, kami akan diskusi lagi dengan kuasa hukum,” ujar Subpraja Ardinata – kerabat korban JA.

Sementara itu, pada sidang putusan terhadap terdakwa Jumran kali ini, pengamanan dilakukan lebih ketat daripada sidang sebelumnya, karena pihak keluarga dan juga jurnalis diperiksa terlebih dahulu dan dilarang membawa tas ke ruang sidang.

Sidang berlangsung di ruang Antasari Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang berada di Jalan Trikora Banjarbaru, pada Senin siang, dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *