Belum Ada Sosialisasi, Jukir Masih Terapkan Tarif Rp3.000

Banjarmasin, Duta TV — Sebagian juru parkir di Banjarmasin mengaku sudah mengetahui terkait adanya penurunan tarif parkir untuk kendaraan roda dua. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan sosialisasi dari pihak Dishub Kota Banjarmasin.

Salah satunya juru parkir di kawasan Pasar Baru, Ahmad Gozali. Ia mengaku sudah mengetahui tarif parkir baru itu melalui media sosial. Namun karena belum adanya sosialisasi terkait aturan baru itu, ia tetap menerapkan tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua.

Ia juga mengaku akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah kota, meskipun nantinya pendapatannya akan ikut berkurang juga. Gozali juga masih menunggu sosialisasi dari Dishub terkait aturan baru tersebut.

“Kemarin baru lihat di sosmed, Wali Kota menurunkan dari Rp3.000 jadi Rp2.000. Kalau resmi katanya sudah, tapi yang lain ada yang tahu, ada yang belum. Dishub-nya belum datang ke sini, plangnya masih Rp3.000. Bagus aja, saya ngikut aja,” ucapnya.

Sebelumnya, tarif parkir di Banjarmasin untuk kendaraan roda dua Rp3.000, sejak April 2024 lalu. Kenaikan itu karena penyesuaian tarif parkir yang sudah cukup lama tidak dilakukan. Selain itu, adanya penarikan juru parkir secara sepihak juga menjadi alasan kenaikan tarif parkir tahun 2024 lalu.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *