Bahas Raperda Pertambangan, Dewan Soroti Aktivitas Galian C

Banjarmasin, DUTA TV — Aktivitas pertambangan Galian C di Kalimantan Selatan menjadi sorotan dalam pembahasan draf Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

Panitia Khusus atau Pansus IV yang dibentuk tak ingin aktivitas pertambangan Galian C terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat. Pasalnya, kerusakan jalan, pencemaran sungai, hingga konflik lahan terus terjadi akibat lemahnya kontrol.

Ketua Pansus menyebut bahwa raperda ini tidak bertujuan membatasi investasi, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. DPRD ingin agar aktivitas tambang berjalan selaras dengan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

“Materi ini adalah penguatan pengelolaan tambang Galian C karena kan dikeluhkan sekarang. Galian C kewenangannya nanti ke provinsi, retribusinya nanti ke daerah.”kata Athaillah Hasbi, Ketua Pansus IV DPRD Kalsel.

Sekadar diketahui, Kalsel termasuk dalam provinsi yang memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat terkait perizinan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perpres tersebut memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, melakukan pembinaan, pengawasan, serta menyampaikan pelaporan terhadap pelaksanaan izin yang telah didelegasikan.

Raperda ini memberi kepastian bagi para pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Selatan.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *