Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Wartawati JA, Saksi Beri Keterangan Secara Virtual

Banjarbaru, DUTA TV — Pengadilan Militer 106 Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wartawati media online ja oleh terdakwa seorang anggota TNI angkatan laut kelasi satu Bahari Jumran.

Sidang kali ini sedianya dihadiri oleh lima orang saksi, akan tetapi hanya menghadirkan dua saksi secara virtual atau video daring kelasi Vicky Febrian Sakudu dan dan KLD Kardianus Pati Ratu, yang merupakan rekan terdakwa dari Satuan Lanal Balikpapan.

Dalam persidangan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Vicky, yang diduga turut serta berperan memesan ticket pesawat melalui aplikasi online, untuk jumran dalam kasus pembunuhan wartawati JA.

Sementara itu KLD Kardianus Pati Ratu, dalam keterangannya menyampaikan jika terdakwa pernah meminjam identitas KTP miliknya, untuk memesan ticket pesawat.

Usai siding, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan, tiga saksi lain akan dihadirkan pada sidang selanjutnya pada 19 Mei mendatang, serta dua saksi baru dua orang dari mess atlet mma juga akan dihadirkan untuk memberikan keterangan.

“Sidang hari ini jadi dua orang saksi secara virtual yang merupakan anggota tni lanal balikpapan, keduanya juga ditahan di denpomal balikpapan, sidang selanjutnya akan dihadiri 3 orang saksi lain serta dua saksi baru dari mess atlet MMA “kata letkol chk sunandi – kepala Otmil III-15 Banjarmasin.

Sementara itu, dalam persidangan kasus pembunuhan wartawati JA terungkap, motif terdakwa Jumran tidak mau bertanggung jawab menikahi korban, karena alasan telah memiliki kekasih lain di kampung halamannya kendari Sulawesi Tenggara.

Kemudian kelasi satu Jumran merencanakan pembunuhan terhadap JA, karena desakan pihak keluarga korban untuk bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa oleh Jumran.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *