WNI yang Jadi Korban Perdagangan di ASEAN Terdata 1.235 Orang

Jakarta, DUTA TV — Sebanyak 1.235 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), khususnya di Kamboja, Myanmar, dan Laos, selama periode 2024 hingga 2025.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memaparkan Myanmar mencatatkan angka pemulangan tertinggi dibanding negara lainnya.

“Selama 2025 untuk Kamboja, terutama pemulangan pekerja migran Indonesia tahun 2024, itu adalah 82 (orang) khusus dari Kamboja, dan 698 dari Myanmar, jadi ini yang paling besar,” ujar Karding dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4).

“Myanmar 26 (orang) menjadi 698, kemudian Laos 22 menjadi 16, sampai bulan sekarang, jadi totalnya adalah 1.235 dari posisi tahun 2024-2025,” imbuhnya

Berdasarkan data Kementerian P2MI, lonjakan terbesar terjadi di Myanmar. Pada 2024, hanya terdapat 26 korban yang dipulangkan dari Myanmar, namun pada 2025 melonjak drastis menjadi 698 orang.

Sementara itu, dari Kamboja tercatat pemulangan sebanyak 391 orang pada 2024 dan 82 orang pada 2025, sehingga total menjadi 473 orang. Untuk Laos, jumlah korban relatif lebih kecil dengan total 38 orang dalam dua tahun.

Selain pemulangan, jumlah layanan penanganan pengaduan dari para pekerja migran juga meningkat. Sepanjang 2025, terdapat 43 aduan dari Kamboja, 7 dari Myanmar, dan 8 dari Laos. Pengaduan ini diterima baik melalui jalur resmi, media sosial, maupun laporan masyarakat secara langsung.

“Jumlah layanan penanganan pengaduan, jadi ada yang mengadu, baik lewat pengaduan langsung maupun viral di media sosial atau dari kelompok-kelompok masyarakat, orang per orang kita layani semua, jadi totalnya itu di 2025 Kamboja 43, kemudian Myanmar 7, Laos 8,” tutur Karding lebih lanjut.

Dalam upaya pencegahan, sepanjang masa jabatannya hingga Maret 2025, P2MI berhasil menggagalkan keberangkatan 7.701 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *