Otmil Serahkan 38 Alat Bukti Kasus Pembunuhan Wartawati J-A ke Pengadilan Militer

BANJARBARU, DUTA TV — Berkas perkara kasus pembunuhan terhadap wartawati media online berinisial J-A resmi dilimpahkan oleh Oditurat Militer III-15 Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-6 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, pada Jumat pagi.

Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sebanyak 38 item alat bukti berupa barang yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan.

Menurut Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, dalam surat dakwaan, auditor menerapkan pasal subsidaritas, dengan pasal primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara itu, untuk hasil tes DNA terhadap cairan sperma yang ditemukan di tubuh korban J-A, sampai saat ini belum diterima oleh pihak oditurat. Hal ini disebabkan proses pemeriksaan DNA di laboratorium forensik memerlukan waktu yang cukup lama.

“Di dalam surat dakwaan yang nanti akan diperiksa di persidangan, ada 11 orang saksi didukung dengan alat bukti berupa surat. Ada 11 macam surat dalam berkas. Dalam dakwaan, oditur menerapkan pasal subsidaritas, di mana pasal primer-nya Pasal 340 KUHP dan pasal subsider-nya Pasal 338 KUHP. Persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Sesuai hukum acara, bukti tambahan dapat diajukan setelah pemeriksaan selesai. Jika dinilai relevan oleh majelis hakim, maka alat bukti tambahan seperti hasil tes DNA dapat digunakan.” kata Letkol CHK Sunandi – Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.

Pihak kuasa hukum keluarga korban pun mendorong agar pasal pembunuhan berencana diterapkan secara tegas.

“Kami mendorong kepada Oditurat Militer agar menerapkan Pasal 340 KUHP karena kasus ini murni merupakan pembunuhan berencana. Kami, mewakili pihak keluarga, juga akan menyampaikan alat bukti baru berupa uang satu juta rupiah yang akan dikembalikan, karena sebelumnya diberikan oleh terdakwa kepada keluarga korban dengan dalih untuk biaya tahlilan.” ucap Oriza Satifa – Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawati J-A, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut Kelasi Satu Bahari Jumran, terjadi pada 22 Maret 2025. Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan visum dan autopsi, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk luka lebam dan cairan sperma di tubuh korban.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *