24 Daerah Gelar Pilkada Ulang

Jakarta, DUTA TV — Sembilan Hakim Konstitusi telah menyelesaikan pembacaan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut pada Senin, 24 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi pun telah mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara terkait PHPU Kada Tahun 2024. Dengan pengucapan putusan ini, MK menandakan bahwa seluruh perkara yang berjumlah 310 permohonan telah tuntas ditangani.
Dari semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari memandang carut marut Pemilihan Umum 2024 semakin terlihat. Mulai dari Pilpres hingga tahapan Pilkada ini yang terbukti di persidangan MK.
“Problematika Pilkada sama buruknya dengan proses penyelenggaraan Pemilu Presiden lalu, bentuk dan jenis kecurangannya juga hampir sama, bahkan kebanyakan di Mahkamah Konstitusi lebih fokus kepada syarat administrasi dibandingkan membongkar kecurangan berbentuk TSM, meskipun satu dua dari putusan MK memperlihatkan memang MK juga mau para pemohon yang mengajukan perkara betul-betul detail soal TSM, jadi tidak asal menyebut TSM,” kata dia, Selasa (25/2/2025).
Meski demikian, Feri melihat sebagaian putusan MK sudah bagus, di mana mengoreksi berbagai proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Hanya, dia menyayangkan waktu yang terlalu sempit yang seharusnya bisa dielaborasi sehingga banyak tak maksimal, yang bisa saja bisa menambah masalah baru untuk Pilkada ke depannya.
penyelenggara Pemilu karena ini problematika syarat itu tidak terjadi walaupun itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.
Feri berharap, MK perlu memberikan pembelajaran kepada penyelenggara yang lalai dengan menyampaikannya dalam putusan bahwa penyelenggara betul-betul punya masalah serius dalam penyelenggaraan.