Dari 6 Kasus, Tersisa Dua Perusahaan Yang Belum Bayarkan THR

DUTA TV BANJARMASIN – Aduan karyawan mengenai tidak dibayarkannya THR oleh pengusaha masih saja terjadi, dari laporan masuk di Disnakertrans Kalsel pada lebaran tahun 2019 ini, ada 6 perkara yang dilaporkan.

Dari jumlah laporan tersebut saat ini Disnakertrans Kalsel masih menangani 2 aduan dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan perkebunan, lantaran masuknya laporan pada jelang lebaran perusahaan terlanjur libur terlebih dahulu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kalsel Wahyudin Noor mengatakan, jumlah itu relatif meningkat dari aduan tahun sebelumnya yang berjumlah 5 laporan.

“Di posko ada 6 laporan, kemudian ada 4 selesai yang diadukan, karena mepet tidak cukup waktu konfirmasi ke perusahaan. Dari segi jumlah pengadu jika dibandingkan dengan tahun kemarin ada sekitar 5 aduan, ada sedikit peningkatan pengaduan, yang jelas nanti kita surati, kemudian berproses, jika tak digubris akan didatangi langsung kepada perusahaan yang bersangkutan,” jelas Wahyuddin Noor.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kalsel, Wahyudin Noor

 

Wahyudin mengatakan kesadaran pengusaha untuk membayarkan THR mulai tinggi, dan pihaknya segera mengirimkan surat kepada 2 perusahaan yang masih belum melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja, yang jika masih abai tentu akan berkonsekuensi terkena sanksi administrasi hingga terberat pada pencabutan ijin usaha.

 

Reporter : Fadli Rizki – Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *