Permohonan PK Mardani Maming Diserahkan ke MA

Banjarmasin, DUTA TV — Permohonan PK atau sidang peninjauan kembali yang diajukan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, memasuki babak akhir.
Kamis petang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Suandi, telah menerima tanggapan termohon, dari JPU KPK RI, atas keterangan dua saksi ahli yang diajukan Mardani dalam persidangan sebelumnya.
Kepada awak media, Jaksa KPK, Greafik Loserte, mengatakan, tidak ada satupun menemukan dalil yang digunakan pemohon untuk menyatakan kekhilafan dalam putusan hakim, baik di tingkat kasasi, tingkat pengadilan tinggi, hingga tingkat pengadilan negeri. Sehingga KPK meminta agar Mahkamah Agung RI dapat menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang sebesar 118 miliar rupiah. Jaksa penuntut umum KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP. Atas perbuatannya, di tingkat kasasi, Mardani Maming, divonis 12 tahun penjara dan membayar uang kerugian negara sebesar 110 miliar rupiah.
Tim Liputan





