Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Divonis Bersalah

Banjarmasin, Duta TV Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menjalani sidang vonis, Rabu (07/02/2024).

Kedua terdakwa adalah M. Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK pengadaan iPad, serta Aulia Rachman selaku pihak ketiga atau penyedia iPad.

Dalam putusannya, M. Joni Setiawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Sementara Aulia Rachman selaku penyedia barang dan jasa divonis lebih berat, yakni tiga tahun penjara, denda 100 juta rupiah, subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, Aulia Rachman juga diminta membayar kerugian negara sebesar 447 juta lebih. Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah enam bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.

Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim satu pekan ke depan.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *