Pemko Dispensasi Pemasangan APK di Kawasan A Yani
Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Kota Banjarmasin, memberikan dispensasi untuk pemasangan alat peraga kampanye, di Kawasan Ahmad Yani. Hal itu berdasarkan hasil rapat antar forkopimda, di salah satu hotel di Banjarmasin,Kamis sore kemarin (21/12).
Biasanya pemasangan APK dilarang pada bahu jalan. Namun, berbeda untuk di Kawasan Ahmad Yani, Pemko memberikan dispensasi untuk pemasangan APK di kawasan itu. Hal ini untuk mempermudah sosialisasi partai dan caleg-caleg mereka.
Untuk yang diperbolehkan yakni pemasangan bendera dan umbul- umbul. Selain itu, pemasangan yang menggunakan jasa advertising juga diperbolehkan oleh pihak Pemko Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin juga sudah melakukan kordinasi dengan sejumlah instansi terkait, agar pemasangan baliho tersebut sesuai dengan tempatnya.
Reporter : Zein pahlevi