4 Terdakwa Penipuan ‘Bisnis Batubara Bodong’ Senilai Rp 71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin, Duta TV — Empat terdakwa penipuan senilai 71 miliar, yang berkedok investasi batubara di Kabupaten Banjar, menjalani persidangan perdana hari Rabu (21/09/2023) di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Keempat terdakwa ini antaranya, Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa yang merupakan satu keluarga ini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 55 tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam memperdayai korban-korbannya, para terdakwa menawarkan investasi bisnis tambang batubara di wilayah Kalsel, namun investasi tersebut diduga bodong. Bukan keuntungan yang didapat korban, malah kerugian.

Sementara dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau penolakan dan keberatan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Selain itu, keempat terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Dahlan.

Reporter: Mawardi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *