Lolos CPNS Lalu Undur Diri ? Dendanya Sampai Rp100 Juta

Jakarta, DUTA TV Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) mulai dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023). Namun, jangan terburu-buru mendaftar sebelum memahami hak dan kewajiban sebagai CASN, baik untuk golongan CPNS maupun PPPK.

Sebab, bila nantinya sudah lolos seleksi dan resmi diangkat sebagai ASN, tak ada jalan mudah untuk mengundurkan diri. Ini karena ada sejumlah sanksi yang bakal diterapka masing-masing instansi berupa denda yang tentu akan memberatkan pelamar.

Sebelum sanksi denda, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa larangan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya, artinya nama yang mengundurkan diri akan di blacklist selama satu periode.

Ketentuan sanksi blacklist ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021. Sanksi ini dikenakan bagi pelamar yang telah memperoleh Nomor Induk Pegawai.

Adapun untuk sanksi denda akan dikenakan masing-masing instansi yang dilamar. Contohnya adalah Badan Intelijen Negara (BIN) saat pengadaan CPNS 2021 mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang :

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,-

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Calon Aparatur Sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri.

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan, antara lain ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, serta lokasi penempatan.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *