Jelang Akhir Relaksasi, Penerimaan Pajak di Tanbu Capai 70,05%

Tanah Bumbu, DUTA TV Program relaksasi dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir 30 September ini terus dimanfaatkan warga, tak terkecuali di Tanah Bumbu.

Tingginya antusias masyarakat untuk memanfaatkan program itu terbukti dari penerimaan pajak di UPPD Samsat Batulicin yang hingga akhir Agustus kemarin sudah mencapai 70,05 persen.

Berdasarkan catatan UPPD Samsat Batulicin, terhitung awal Juli sejak dimulainya program relaksasi dan insentif pajak hingga 31 Agustus 2023, realisasi penerimaan mencapai Rp14,1 miliar. Sehingga, secara keseluruhan sejak Januari sampai Agustus, realisasi pajak yang sudah diterima UPPD mencapai Rp48,3 miliar atau 70,05 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan,  Muhammad Yani Helmi (Paman Yani) pun terus mendorong kesadaran warga melalui sosialisasi perda tentang pajak daerah, dengan menyasar warga desa pandansari kecamatan karang bintang tanah bumbu.

“Dengan adanya sosialisasi ke daerah kita akhirnya masyarakat mengetahui bahwa hari ini ada relaksasi pajak bagi yang  sudah tepat waktu. Dia juga akan dpt diskon dari pemerintah bagaimana yang  puluhan tahun. Kalau misalnya kita membayar pajak 500 ribu kali 10 tahun dipotong 50 persen, dendanya pun dihapuskan. Itulah informasi yang  kita sampaikan dengan  harapan masyarakat bisa memahami dan memanfaatkan relqksasi pajak yang  dibijaksanai Gubernur, sehingga melalui pergub beliau memutuskan untuk  ada pemotongan denda dan diskon pajak,”jelasnya.

Dalam sospernya Paman Yani mengungkapkan banyak keutamaan pajak untuk pembangunan di banua. Salah satu contohnya, adalah untuk kelanjutan mega proyek jembatan penghubung antara Pulau Laut dan Pulau Kalimantan yang sempat, terhenti pada 2017 silam dan rencananya bakal dilanjutkan di 2024 mendatang.

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *