DPRD dan Pemko ‘Kebut’ Pembahasan Perda Pajak dan Retribusi

Banjarmasin, DUTA TV — DPRD dan pemerintah kota Banjarmasin, melakukan pembahasan rancangan perda pajak dan retribusi, yang sudah diajukan pemerintah kota Banjarmasin.

Pembahasan ini dikebut pihak pansus lantaran perda tersebut mengacu pada undang undang nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD yang disahkan pada 5 Januari lalu.

Dalam aturan undang undang tersebut, pajak serta restribusi harus diatur dalam satu Perda, dan wajib dibuat, dimana kalau Perda tersebut tidak dibuat maka daerah tidak bisa memungut pad dari hasil pajak dan retribusi.

“Kita langsung mencoba membahas. Jadi Perda ini turun dan mengacu pada undang undang HKPD 2022 yang disahkan pada 5 Januari lalu jadi pajak dan restribusi wajid di atur dalam satu Perda dan kalau tidak di buat kita tidk bisa memungut PAad dari sektor pajak dan restribusi,” kata Bambang Yanto, Ketua Pansus.

Sementara itu, pihak Pansus menargetkan perda ini bisa rampung sebelum akhir tahun ini, agar bisa segera disahkan.

Reporter : Ade Yanuar

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *