Polisi Ungkap Alasan Santriwati Tenteng Airsoft Gun Langgar Aturan

Magetan, DUTA TV — Sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur’an viral disebut menenteng senjata laras panjang yang kemudian diketahui ternyata airsoft gun. Polisi mengungkap soal syarat batas usia pemakai airsoft gun.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan mengatakan syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun yakni 65 tahun.
“Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun,” beber Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan kepada detikJatim, Senin (31/7/2023).
Ketentuan itu, kata Ridwan, mengacu pada Peraturan Polri 5/2018. Ketentuan tentang penggunaan airsoft gun itu, menurutnya, harus ditaati oleh semua pengguna.
Disampaikan oleh Ridwan bahwa santriwati di Ponpes Baitul Qur’an Al Jahra yang mengikuti MPLS belum berusia 17 tahun. Sehingga, mereka melanggar syarat usia membawa airsoft gun yang telah ditetpakan dalam peraturan Polri.
Sementara kantor Kementerian Agama (Kemenag) Magetan memastikan akan segera menelusuri dan mengusut kasus tersebut.
“Saya segera menelusuri,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magetan, Taufiqurrohman, Minggu (30/7/2023).
Taufiqurrohman menyampaikan bahwa Kemenag Magetan akan mengambil langkah setelah ramainya pemberitaan santriwati berpose membawa airsoft gun. Langkah yang akan diambil, kata dia, akan sesuai dengan regulasi yang ada.(dtk)





