Bobol Dana Bank BRI, Hainani Dituntut Lima Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Seorang terdakwa, Hainani, yang berhasil membobol Bank BRI unit Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dituntut lima tahun penjara, denda 200 juta subsider selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Maden Kahfi dari kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, saat sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, baru-baru tadi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 323 juta lebih, sesuai kerugian yang dialami negara melalui bank berplat merah tersebut.
Dalam persidangan, JPU berkeyakinan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sekedar diketahui, terdakwa berhasil membobol keuangan Bank BRI unit Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan identitas KTP orang lain, dengan total 12 pinjaman kredit yang kini macet pembayarannya.
Reporter : Mawardi





