Pertengahan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri, Gepeng Makin Marak
Banjarmasin, DUTA TV — Memasuki pertengahan ramadhan dan menjelang idul fitri, keberadaan gelandangan dan pengemis di kota Banjarmasin semakin marak.
Hal itupun diakui Kasatpol PP kota Banjarmasin, saat sosialisasi perda nomor 12 tahun 2014, tentang penanganan gepeng serta tunasusila yang dilaksanakan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas.
Menurut Kasatpol PP, maraknya gepeng dan munculnya manusia gerobak itu menjadi fenomena tahunan yang sulit dihindari, seiring dengan meningkatnya kuantitas sedekah selama bulan suci.
Pihaknya pun, sudah melakukan upaya penertiban dengan jumlah mencapai puluhan orang perhari, namun tak sedikit yang kembali melakoni aktifitas meminta-minta itu karena hasil yang cukup menjanjikan.
Sementara, membantu Pemko menekan keberadaan gepeng dan tunasusila itu, legislator dari Fraksi PKB ini mengaku sengaja gencar mensosialisasikan perda nomor 12 tahun 2014, dengan harapan Perda ini bisa segera diterapkan dan dilaksanakan secara optimal.
“Cukup banyak cukup signifikan jauh lebih banyak karena ini fenomena tahunan artinya bulan ramadhan ini semangat untuk memberi jauh lebih tinggi karena pahala jauh lebih besar kedua mereka melakukan zakat harta ini peredaran uang di lapangan semakin meningkat teemasuk manusia gerobak tiap tahun ada kita tertibkan dan terus menerus apalagi semakin mendekati akhir ramadhan hari raya jumlahnya semakin banyak terlepas mereka yang datang lagi upaya kita sudah semaksimal mungkin melakukan penertiban secara terus menerus,” ucap Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Kota Banjarmasin.
“Menurut pemerintah kota Banjarmasin cara itu salah satu alternatif yang bisa menekan selama ini sudah disimpulkan model masyarakat Banjarmasin kada pemurunan dengsn kada purun melihat kondisi rekayasa sedemikian rupa inilah yang menjadi problem akhirnya menjadi semarak dan berkembangnya para peminta minta justru itu jadi bomerang karena menambah masyarakat yang meminta minta tadi,” kata H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel
Perda nomor 12 tahun 2014 sendiri sudah lama diterbitkan namun belum juga diterapkan, karena banyaknya kendala salah satunya keterbatasan personil di Satpol PP dalam Perda itu, diatur bagi pemberi uang kepada gepeng maupun yang menerimanya, akan diberi sanksi denda yang nilainya sekitar Rp100.000,-.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti