Tunjangan Hanya Rp 225.000, Guru P3K Datangi DPRD Kalsel
BANJARMASIN, DUTA TV – Tak terima hanya mendapat tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP Rp 225.000 perbulan, puluhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K se-Kalsel, mendatangi DPRD Kalsel, Selasa sore (21/03/2023).
Mereka datang untuk meminta keadilan, lantaran jumlah tunjangan yang tercantum dalam SK gubernur hanya Rp 225 ribu.
Nominal itu tidak sesuai dengan Pergub dan Perda APBD Kalsel, yang jumlah seharusnya sebesar Rp 2,3 juta, atau sama dengan tunjangan ASN. Apalagi, salah satu guru P3K mengaku, tunjangan itu baru akan dicairkan dan diberikan untuk tahun ini, padahal mereka sudah mendapat SK pengangkatan setahun lalu.
“Mengembalikan hak kami disamakan dengan PNS Rp 2,3 jt. Kami belum pernah menerima tapi sebenarnya kalau berdasarkan peraturan sejak menerima SK kami sudah bisa menerima tahun kemarin,” ujar Ida Rusma guru P3K SMA Pulau Laut Timur Kotabaru.
Sementara, komisi VI dan komisi I pun ikut geram dengan keberadaan SK Gubernur yang dinilai mendiskriminasi para guru P3K. Ketua komisi VI meminta agar SK direvisi, karena menyalahi perda APBD Kalsel 2023 yang telah ditetapkan.
“Dalam perda APBD Kalsel kita udah tetapkan nilainya sama kurang lebih Rp 2,3 jt baik untuk ASN maupun P3K sama, tetapi kenyataannya berbeda, kami meminta sesegera mungkin merubah SK,” kata Lutfi Saifuddin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel.
Audiensi ini menghadirkan biro organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan pembangunan daerah dan badan keuangan daerah provinsi kalsel.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti