Eks Ketua KUD dan Eks Kepala Desa Kolam Kanan Batola Divonis 4 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin siang, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, yang mendudukan dua orang terdakwa.

Dalam pembacaan putusannya, hakim Tipikor memvonis, mantan Ketua KUD Jaya Utama, Sabtin Abdul Anwar Hadi, 4,6 tahun penjara, denda 250 juta, subsider 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 884 juta rupiah, jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah dua tahun penjara.

Sedangkan, Muhni mantan kepala Desa Kolam Kanan divonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan penjara, namun tidak dikenakan uang pengganti.

Selain itu aset berupa lahan yang dikuasai oleh terdakwa, diminta untuk dikembalikan kepada negara.

Dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah dan melakukan bersama sama melakukan tindakan korupsi dalam kasus tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Atas vonis tersebut, baik jpu maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *