Serikat Buruh Nasional Indonesia Terima 64 Laporan Buruh
BANJARMASIN, DUTA TV – Serikat Buruh Nasional Indonesia, (SBNI) membuka Posko pengaduan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan bagi buruh, Rabu pagi (01/02/2023).
Sedikitnya ada 64 buruh yang melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaannya.
Usai menerima laporan pengurus SBNI pusat kemudian menyampaikan laporan ini ke bagian pengawas di dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalsel.
Ketua Umum Serikat Buruh Nasionalis Indonesia, Wagimun, mengatakan, laporan itu terkait dugaan upah di bawah UMP dan Upah Kerja Lembur yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tahun 2012 silam.
Sementara kasi norma k3 Disnakertrans Provinsi Kalsel, Syaiful Hadi, yang menerima puluhan buruh mengungkapkan, laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait untuk penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara puluhan pelapor berharap, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan segera menyelesaikan persoalan ini, agar hak-hak para buruh bisa dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Reporter : Mawardi