ICW Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

Jakarta, DUTA TV Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pemerintah desa masih menghadapi sejumlah persoalan mulai dari tata kelola keuangan hingga korupsi. Akibatnya, kata dia, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal.

Karena itu, menurutnya pemerintah dan DPR semestinya fokus pada perbaikan regulasi dan sistem agar efektif memajukan desa. Bukan, sebaliknya menyambut wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun yang akan memperburuk masalah di desa.

“Berdasarkan data ICW, perangkat desa atau aparat pemerintah desa selalu menempati peringkat tiga teratas dalam konteks tersangka kasus korupsi,” jelas Kurnia, (29/1).

Kurnia menjelaskan sepanjang 2015-2021 terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. Korupsi tersebut meningkat seiring peningkatan alokasi dana yang digelontorkan untuk membangun desa hingga Rp400,1 triliun dalam kurun waktu tersebut.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak fokus pada peningkatan anggaran desa. Melainkan juga terlibat dalam proses penganggaran, perencanaan, hingga pengawasan dana desa.

“Jadi anggran terus digelontorkan besar tapi tidak melibatkan masyarakat untuk mengawasi proses berjalannya pemerintahan desa,” tambah Kurnia.

Di samping itu, ICW menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat. Apalagi, perpanjangan masa jabatan dapat berpotensi membuat sebuah desa dipimpin kelompok yang sama selama puluhan tahun.

ICW juga mencurigai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Sebab, pada 2022 lalu, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.(voai)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *