Perda Pola Tarif Layanan RJS Sambang Lihum Disosialisasikan Hingga Ke Pelosok

Kotabaru, DUTA TVPerda Pola Tarif Layanan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, disosialisasikan hingga ke pelosok Kotabaru. Pasalnya, bukan hanya melayani pasien dengan gangguan jiwa, RSJ Sambang Lihum, kini juga membuka layanan untuk Rehabilitasi Narkoba.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengakui, peraturan daerah Pemprov Kalsel Nomor 8 tahun 2012 ini, masih banyak belum diketahui warga pelosok dan pesisir Kotabaru.

Menurutnya wajar Mensosialisasikan Perda ini sebagai bentuk edukasi. Apalagi, selama ini, banyak yang menganggap pengobatan di RSJ Sambang Lihum dinilai masih mahal.

Ia memberikan pemahaman ke masyarakat, bahwa Perda ini merupakan upaya implementasi pihaknya dalam menerapkan pola layanan dan pengenaan tarif, sehingga dalam pelaksanaan tentu telah sesuai dengan payung hukum tersebut.

“Mulai pertengahan kalimat Perda tarif RSJ Sambang Lihum ini patut diketahui masyarakat bahwa tarif RS sebenarnya tidak mencek, Perda ini dibuat untuk menata agar tidak memberatkan rakyat tapi jangan sampai juga RS merugi ini komitmen kami sebagai angota dewan, agar tarif layanan ini benar – benar bisa disosialisasikan karena diatas ini nada Pergub yang mengatur karena RSJ Sambang Lihum bisa mengakomodir walaupun masyarakat datang dari jauh sehingga layanan yang diberikan prima, “ ucap Muhammad Yani Helmi

Dalam sosialisasi ini, pihak RSJ Sambang Lihum juga menjelaskan, bahwa pelayanan tak hanya mencakup Kalsel saja, melainkan daerah tetangga seperti Kaltim dan Kalteng. Sehingga, tak ada alasan bagi Rumah Sakit untuk menolak pasien yang datang jauh-jauh dari pelosok, terlebih jika mereka merupakan pasien BPJS.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *