Polri Tanggapi Calon Bintara Gagal Karena Buta Warna

Jakarta, DUTA TV — Curhat pemuda bernama Fahri Fadillah Nur Rizky (21), calon Bintara Polri, yang gagal ikut pendidikan, viral di media sosial. Padahal Fahri lulus seleksi dengan ranking 35 dari ribuan peserta.

Tapi tiba-tiba Fahri tidak bisa mengikuti pendidikan Bintara Polri padahal ia sudah mengikuti masa Bimas 6 bulan. Curhat Fahri ini membuat Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait permasalahan sebenarnya Fahri tak bisa ikut pendidikan Bintara karena ternyata buta warna.

“Saya Farih Fadillah Nur Rizky, siswa Bintara Polri yang digagalkan. Yang terhormat kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Kapolri, saya siswa Bintara Polri yang digagalkan ketika mau berangkat pendidikan,” ujar Fahri dalam video, Senin (30/5/2022).

Fahri mengaku lulus seleksi Bintara Polri dengan ranking ke-35 dari 1.200 pendaftar. Fahri mendaftar Bintara Polri di Polda Metro Jaya.

“Saya memohon kebijaksanaannya kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri Bapak Kapolda dan anggota Dewan untuk mengembalikan hak saya untuk berangkat pendidikan Bintara Polri,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan Fahri Fadillah Nur Rizky telah dinyatakan lulus pada gelombang 1. Namun, saat dilakukan supervisi, Fahri ditemukan mengalami masalah kesehatan mata yakni buta warna parsial.

“Berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum para peserta mengikuti pendidikan, ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Zulpan mengatakan Fahri Fadillah Nur Rizky sudah tiga kali mengikuti seleksi anggota Bintara Polri sejak 2019. Dari ketiga seleksi itu, Fahri dinyatakan tidak lulus karena masalah buta warna parsial.

Menurut Zulpan, pihaknya telah bersikap transparan dalam kasus Fahri. Pada Januari 2022, pihaknya dan keluarga Fahri melakukan pendalaman terkait hasil supervisi yang telah dilakukan.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *